Thursday, March 24, 2016

Cara Copy / Membuat Database Badan di eSPT

db1

Di artikel sebelum kita telah membahas bagaimana cara Install Aplikasi eSPT Tahunan  Badan 1771, Nah sekarang saya akan membahas bagaimana cara mengcopy atau membuat database di aplikasi eSPT yang akan di gunakan untuk beberapa badan usaha.

Sebelum kita mulai mengcopy atau membuat database, kita harus tau di mana sistem aplikasi eSPT tahunan badan yang kita install tersimpan. Biasanya jika kita Install eSPT Tahunan badan 1771 secara default akan tersimpan di Directory Local Disk C: - Program Files -  DJP  -  eSPT 1771 2010. Ok, setelah kita tau dimana aplikasi yang kita install tersimpan, lakukan langkah-langkah berikut ini untuk melakukan copy / membuat database masing-masing perusahaan.

1. Klik Start >> Computer >> Local Disk C >> Program Files >>  DJP >>  eSPT 1771 2010 >> Database.
2. Kemudian copy file database db17712010  
3. Terus Paste database yang telah anda copy tersebut ke folder yang telah anda siapkan untuk masing-masing perusahaan.

Demikian bagaimana cara mengcopy atau membuat database di aplikasi eSPT Tahunan Badan untuk satu aplakasi eSPT yang di gunakan untuk banyak perusahaan.

Semoga bermanfaat.

Cara Install eSPT Tahunan Badan 1771 Terbaru


espt

Informasi terbaru dari kantor Pajak Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-03/PJ/2015 tanggal 13 Februari 2015 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik disebutkan bahwa Wajib Pajak wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dalam bentuk dokumen elektronik, dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan dan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
  2. Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam bentuk  dokumen elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan dan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
  3. Wajib Pajak yang sudah pernah menyampaikan SPT Elektronik; atau
  4. Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.

Nah…. mengingat hal tersebut di atas, maka E-SPT Tahunan PPh bisa jadi merupakan hal baru bagi beberapa wajib pajak. Untuk itu disini  saya akan menjelaskan cara instalasi aplikasi E-SPT Tahunan PPh Badan dengan Mata Uang Rupiah.

Sebelum kita melakukan instalasi dan penggunaan eSPT ada satu hal yang harus di perhatikan ketika PERTAMA KALI KITA MENGINSTALL DAN MENGGUNAKAN APLIKASI E-SPT di komputer atau laptop kita yaitu gunakan Run as Administrator (bukan double klik) untuk mengintall dan menjalan aplikasi saat pertama kali. Jika sudah paham kita lanjut untuk installasi aplikasi eSPT.

Langkah-langkahnya :
1. Jika belum punya aplikasi eSPT, anda harus download aplikasinya dulu.
2. Extract file eSPT yang telah kita download tadi. 

   espt2
3. klik kanan Installer eSPT PPh Badan 2010 >>Run as Administrator atau double klik, maka akan muncul seperti gambar di bawah ini, kemudian klik Nextl.


espt2


 4. isi user name dan organization sesuai dengan yang anda inginkan, selanjutnya klik Next


5. Jika ingin merubah folder tempat penyimpanan installasi bisa tekan Change jika ingin default langsung Klik Next saja...

espt4


6. Selanjutnya akan muncul gambar di bawah ini, klik Next
espt5

7. Selanjutnya akan muncul seperti gambar di bawah ini, Klik Install >> tunggu hingga proses Installasi eSPT selesai

espt6

8. Jika Installasi eSPT telah selesai maka akan muncul gambar seperti di bawah ini, langsung klik Finish.

espt7

9. Aplikasi eSPT telah selesai di install di komputer anda dan secara default aplikasi akan terinstall dan tersimpan di Directory C: - Program Files -  DJP  -  eSPT 1771 2010.

Demikian cara Installasi eSPT Tahunan Badan Rupiah. Untuk cara penggunaannya kan saya uraikan di Artikel saya lainnya.

Semoga bermanfaat.